JELASKAN ADOPTIO PLENA DAN
ADOPTIO MINUS PENA
1.
Pengertian
Dalam kamus hukum, kata “adoptio” berasal dari bahasa latin yang
berarti adopsi yaitu pengangkatan anak sebagai anak sendiri.
Sedangkan plena dalam hukum romawi berarti penuh,
dan minus pena berarti kurang lengkap/terbatas.
Sehingga
adoptio plena berarti adopsi penuh dan adoptio minus pena yaitu
adopsi terbatas.
Menurut wignyodipoero adopsi adalah
suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian
rupa, sehingga antara orang tua yang memungut anak dan anak yang dipungut itu
timbul hukum kekeluargaan yang sama, seperti anak dan orang tua dengan anak
kandungnya sendiri.
Menurut “hukum perkawinan adat” bahwa
anak angkat adalah anak yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan
resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan
keturunan dan atas pemeliharaan harta kekayaan rumah tangga.
Menurut Dr Mahmud
Syaltut,seperti yang dikutip secara ringkas oleh
Drs. Fatchrur Rahman dalam bukunya Ilmu waris, beliau membedakan dua macam arti
anak angkat, yaitu:
Pertama:
penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia sebagai anak
angkat orang lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi
kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala
kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri.
Kedua:
yakni yang dipahamkan dalam kata “tabanni” (mengangkat anak secara mutlak). Menurut syariat adat dan kebiasaan
yang berlaku pada manusia. Tabanni adalah memasukkan anak yang diketahuinya
sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya, yang tidak ada pertalian nasab
kepada dirinya sebagai anak yang sah, tetapi mempunyai hak dan ketentuan hukum
sebagai anak.
Pengertian kedua ini konsekuensinya sampai kepada hak
untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya yang mengangkat dan larangan
menikah dengan keluarganya.
Dengan demikian pengertian pertama disebut pengangkatan
anak terbatas atau adotio minus pena
dan pengertian kedua disebut sebagai adopsi penuh atau adoptio plena.
2.
Adoptio Plena dan Adoptio Minus Pena
Sistem pengangkatan anak di dunia ada dua macam, yaitu:
1.
Adoptio plena/ full adoption/
adopsi sempurna yaitu system pengangkatan anak yang memutuskan hubungan hukum
dengan Orang Tua Kandungnya. Dimana dalam hal ini harus ada persetujuan dari
pihak- pihak terkait dan bersifat mutlak (tidak bisa diubah/ dibatalkan) serta
mengikat secara hukum.
2.
Adoptio minus pena/ simple
adoption/ adopsi terbatas yaitu sistem Pengangkatan Anak yang pada pokoknya
tidak memutuskan hubungan hukum dengan Orang Tua Kandungnya
Di
Indonesia hukum pengangkatan anak dalam masyarakat Hukum Adat menganut dua
sistem, baik Adoptio Plena ataupun Adoptio Minus Plena.
Sedangkan
khusus untuk pengangkatan anak antar negara, menggunakan
sistem Adoptio Plena.
Selain sistem hukum pengangkatan
anak tersebut diatas, Indonesia juga mengenal dua macam pengangkatan anak
antarnegara yaitu ;
.Pengangkatan anak WNI oleh orang tua WNA
.Pengangkatan anak WNA oleh orang tua WNI
.Pengangkatan anak WNI oleh orang tua WNA
.Pengangkatan anak WNA oleh orang tua WNI
2.1 Adopsi dalam
hukum adat
Dalam hukum adat di Indonesia, ada
yang menggunakan system pengangkatan anak secara penuh(adoptio plena) , dimana
anak angkat berhak mendapatkan warisan dan ada pula yang menggunakan system
pengangkatan anak secara terbatas(adoptio minus pena), dimana anak angkat tidak
mendapat harta warisan dari orang tua angkatnya.
Misalnya, anak angkat dalam
masyarakat banjar tidak mendapatkan harta warisan . oleh karena itu kedudukan
anak angkat dalam peninggalan warisan bukan \lah sebagai ahli waris. Dalam hal
ini kalu pewaris masih mempnyai anak kandungatau sama sekali tidak mempunyai
anak kandung, anak tidak berhak pada suatu barangyang sepantasnya dariharta
peninggalan, kecualidengan kerelaan ahli-ahli waris ia mendapat warisan
sepantasnya. Di samping itu pada umumnya anak angkat tetap mendapat hak waris
dari orang tua kandungnya.
Di daerah tenggarong,Kalimantan Timur
berdasar keputusan pengadilan negeri tenggarong tanggal 8 januari 1973 nomor
01/1973 perdata Tenggarong menyatakan bahwa anak angkat mempunyai hak waris
dari orang tua angkatnaya
Pada suku dayak Ngaju, Kalimantan
Tengah, disamping anak angkat adalah sebagia ahli waris darri orang tua
angkatnya,juga dia adalah tetap berhak mendapat warisan dari harta peninggalan
orang tua kandungnya dan menurut istila”ibarat mendapat bagian dari dua
sumber”.
2.2 Adopsi dalam hukum Islam
Adopsi dalam pandangan islam
menggunakan system adoptio minus pena, yakni pengangkatan anak yag dilakukan
tidak sepenuhnya/ terbatas. Hal ini dijelaskan dalamAl Qur’an surah Al Ahzab
ayat 4 dan 5, yang garis besrnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
I.
Allah tidak menjadikan dua hati
dalam dada manusia
II.
Anak angkatmu bukanlah anak
kandungmu
III.
Panggillah anak angkatmu
menurut nama bapaknya.
Dari ketentuan di atas sudah jelas, bahwa
yang dilarang adalah anak sebagai anak kakndung dalam segala hal. Agama islam
mendorong semua muslim untuk memelihara orang lain yang tidak mampu, moskin,
terlantar, dan lain-lain. Tetapi tidak diperbolehkan memutuskan
hubungan dan hak-hak itu dengan orang tua kandungnya.
Menurut hukum islam pengangkatan anak
hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga.
2.
Anak angkat tidak berkedudukan
sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagi pewaris dari
orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai
pewaris dari anak angkatnya.
3.
anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang
tua angkatnya secrta langsung kecuali sekadar sebagai tanda pengenal
4.
orang tua angkat tidak dapat
bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya,
Dari ketentuan tersebut di atas dapat diketahuui bahwa
prinsip pengangkatan anak menurut hukum islam adalah bersifat pengasuhan anak
dengan tujuan agars eorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam
pertumbuhan dan perkembangannya.
2.3 Adopsi dalam hukum
Barat
Adopsi
dalam hukum barta menggunakan system adopsi mutlak( adoptio plena). Dalam hal
ini adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali
dalam hal :
a)
Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan.
b) Ketentuan pidana
yang didasarkan atas keturunan;
c)
Mengenai perhitungan biaya perkaradan penyanderaan;
d)
Mengenai pembuktian dengan saksi;
e)
Menganai saksi dalam pembuatan akta autentik.
Oleh karena akibat hukum adopsi
menyebabkan hubungan kekeluargaan dengan keluarga asalnya menjadi hapus, maka
hal ini berakibat juga pada hukum waris, yaitu : Anak angkat tidak lagi mewaris
dari keluarga sedarah asalnya, sebaliknya sekarang mewaris dari keluarga ayah
dan ibu yang mengadopsi dirinya
3.
Peraturan pengangkatan anak
1. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
2. SEMA No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan
Surat Edaran No.2 tahun 1979 mengenai oengangkatan anak. Dalam surat edaran
tersebut di atas ditentukan antara lain tentang syarat-syarat permohonan
pengesahan/ pengangkatan anak antara warga negara Indonesia oleh orang tua
angkat warga negara asing(intercountry adoption)
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 12 ayat (1) dan (3) menuliskan bahwa
pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan
kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan
kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar