Jumat, 18 Mei 2012

HAlaqoh Ilmiah


JELASKAN ADOPTIO PLENA DAN ADOPTIO MINUS PENA

1.      Pengertian
Dalam kamus hukum, kata “adoptio” berasal dari bahasa latin yang berarti adopsi yaitu pengangkatan anak sebagai anak sendiri.
Sedangkan plena dalam hukum romawi berarti penuh, dan minus pena berarti kurang lengkap/terbatas.
            Sehingga adoptio plena berarti adopsi penuh dan adoptio minus pena yaitu adopsi terbatas.

Menurut wignyodipoero adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang tua yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul hukum kekeluargaan yang sama, seperti anak dan orang tua dengan anak kandungnya sendiri.

Menurut “hukum perkawinan adat” bahwa anak angkat adalah anak yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atas pemeliharaan harta kekayaan rumah tangga.

Menurut Dr Mahmud Syaltut,seperti yang dikutip secara ringkas oleh Drs. Fatchrur Rahman dalam bukunya Ilmu waris, beliau membedakan dua macam arti anak angkat, yaitu:
            Pertama: penyatuan seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia sebagai anak angkat orang lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri.
            Kedua: yakni yang dipahamkan dalam kata “tabanni” (mengangkat anak secara  mutlak). Menurut syariat adat dan kebiasaan yang berlaku pada manusia. Tabanni adalah memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya, yang tidak ada pertalian nasab kepada dirinya sebagai anak yang sah, tetapi mempunyai hak dan ketentuan hukum sebagai anak.
Pengertian kedua ini konsekuensinya sampai kepada hak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya yang mengangkat dan larangan menikah dengan keluarganya.

Dengan demikian pengertian pertama disebut pengangkatan anak terbatas atau adotio minus pena dan pengertian kedua disebut sebagai adopsi penuh atau adoptio plena.

2.      Adoptio Plena dan Adoptio Minus Pena
Sistem pengangkatan anak di dunia ada dua macam, yaitu:

1.      Adoptio plena/ full adoption/ adopsi sempurna yaitu system pengangkatan anak yang memutuskan hubungan hukum dengan Orang Tua Kandungnya. Dimana dalam hal ini harus ada persetujuan dari pihak- pihak terkait dan bersifat mutlak (tidak bisa diubah/ dibatalkan) serta mengikat secara hukum.
2.      Adoptio minus pena/ simple adoption/ adopsi terbatas yaitu sistem Pengangkatan Anak yang pada pokoknya tidak memutuskan hubungan hukum dengan Orang Tua Kandungnya

             Di Indonesia hukum pengangkatan anak dalam masyarakat Hukum Adat menganut dua sistem, baik Adoptio Plena ataupun Adoptio Minus Plena.

             Sedangkan khusus untuk pengangkatan anak antar negara,   menggunakan sistem Adoptio Plena.
Selain sistem hukum pengangkatan anak tersebut diatas, Indonesia juga mengenal dua macam pengangkatan anak antarnegara yaitu ;
.Pengangkatan anak WNI oleh orang tua WNA
.Pengangkatan anak WNA oleh orang tua WNI
2.1 Adopsi dalam hukum adat

            Dalam hukum adat di Indonesia, ada yang menggunakan system pengangkatan anak secara penuh(adoptio plena) , dimana anak angkat berhak mendapatkan warisan dan ada pula yang menggunakan system pengangkatan anak secara terbatas(adoptio minus pena), dimana anak angkat tidak mendapat harta warisan dari orang tua angkatnya.
Misalnya, anak angkat dalam masyarakat banjar tidak mendapatkan harta warisan . oleh karena itu kedudukan anak angkat dalam peninggalan warisan bukan \lah sebagai ahli waris. Dalam hal ini kalu pewaris masih mempnyai anak kandungatau sama sekali tidak mempunyai anak kandung, anak tidak berhak pada suatu barangyang sepantasnya dariharta peninggalan, kecualidengan kerelaan ahli-ahli waris ia mendapat warisan sepantasnya. Di samping itu pada umumnya anak angkat tetap mendapat hak waris dari orang tua kandungnya.
Di daerah tenggarong,Kalimantan Timur berdasar keputusan pengadilan negeri tenggarong tanggal 8 januari 1973 nomor 01/1973 perdata Tenggarong menyatakan bahwa anak angkat mempunyai hak waris dari orang tua angkatnaya
Pada suku dayak Ngaju, Kalimantan Tengah, disamping anak angkat adalah sebagia ahli waris darri orang tua angkatnya,juga dia adalah tetap berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang tua kandungnya dan menurut istila”ibarat mendapat bagian dari dua sumber”.

2.2 Adopsi dalam hukum Islam

Adopsi dalam pandangan islam menggunakan system adoptio minus pena, yakni pengangkatan anak yag dilakukan tidak sepenuhnya/ terbatas. Hal ini dijelaskan dalamAl Qur’an surah Al Ahzab ayat 4 dan 5, yang garis besrnya dapat dirumuskan sebagai  berikut:
I.                   Allah tidak menjadikan dua hati dalam dada manusia
II.                Anak angkatmu bukanlah anak kandungmu
III.             Panggillah anak angkatmu menurut nama bapaknya.
Dari ketentuan di atas sudah jelas, bahwa yang dilarang adalah anak sebagai anak kakndung dalam segala hal. Agama islam mendorong semua muslim untuk memelihara orang lain yang tidak mampu, moskin, terlantar,  dan lain-lain.  Tetapi tidak diperbolehkan memutuskan hubungan dan hak-hak itu dengan orang tua kandungnya.
Menurut hukum islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.                             tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga.
2.                             Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagi pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya.
3.                             anak  angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secrta langsung kecuali sekadar sebagai tanda pengenal
4.                             orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya,
Dari ketentuan tersebut di atas dapat diketahuui bahwa prinsip pengangkatan anak menurut hukum islam adalah bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agars eorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

2.3 Adopsi dalam hukum Barat
           
            Adopsi dalam hukum barta menggunakan system adopsi mutlak( adoptio plena). Dalam hal ini adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali dalam hal :
a) Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan.
b) Ketentuan pidana yang didasarkan atas keturunan;
c) Mengenai perhitungan biaya perkaradan penyanderaan;
d) Mengenai pembuktian dengan saksi;
e) Menganai saksi dalam pembuatan akta autentik.

Oleh karena akibat hukum adopsi menyebabkan hubungan kekeluargaan dengan keluarga asalnya menjadi hapus, maka hal ini berakibat juga pada hukum waris, yaitu : Anak angkat tidak lagi mewaris dari keluarga sedarah asalnya, sebaliknya sekarang mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengadopsi dirinya

3.      Peraturan pengangkatan anak
1.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.      SEMA No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran No.2 tahun 1979 mengenai oengangkatan anak. Dalam surat edaran tersebut di atas ditentukan antara lain tentang syarat-syarat permohonan pengesahan/ pengangkatan anak antara warga negara Indonesia oleh orang tua angkat warga negara asing(intercountry adoption)
3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 12 ayat (1) dan (3) menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan.

menantimu

Bak menunggu sebuah kabar dan penantian..kapan saat itu tiba,,
berangan lewat lamunan lamunan dalam tiap jengkal langkah
menanti kabar darinya
menunggu jawaban iya atau tidak